Perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan memerlukan waktu yang panjang, sebab realitasnya masih belum sepenuhnya menyentuh titik ideal. Di berbagai belahan dunia, perempuan masih menghadapi diskriminasi struktural, kekerasan berbasis gender, kesenjangan upah, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta partisipasi politik. Ketimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada individu, melainkan juga menghambat pembangunan sosial dan ekonomi secara luas. Ketika separuh populasi dunia tidak memperoleh kesempatan setara, potensi kolektif masyarakat menjadi tidak optimal sehingga pertumbuhan yang inklusif sulit terwujud.
Laporan Global Gender Gap Report 2023 yang diterbitkan oleh World Economic Forum (WEF) menunjukkan bahwa kesenjangan gender global baru tertutup sekitar 68,4% (World Economic Forum, 2023). Dengan laju kemajuan yang ada, dunia diproyeksikan membutuhkan waktu sekitar 131 tahun untuk mencapai kesetaraan penuh. Kesenjangan paling signifikan ditemukan pada dimensi partisipasi dan peluang ekonomi serta representasi politik yang mengindikasikan terbatasnya akses perempuan terhadap posisi strategis dalam pengambilan keputusan. Data ini memperlihatkan bahwa meskipun terdapat perkembangan, kecepatan perubahan belum memadai untuk menjamin keadilan antargenerasi.
Secara historis, peringatan Hari Perempuan Internasional setiap 8 Maret berakar pada perjuangan buruh perempuan pada awal abad ke-20 yang menuntut kondisi kerja secara layak, penghapusan eksploitasi, dan hak politik. Momentum ini memperoleh pengakuan global ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memperingati tahun 1975 sebagai International Women’s Year dan menginstitusionalisasikan peringatan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (United Nations, 1975). Sejak saat itu, peringatan ini tidak hanya menjadi simbol solidaritas global, tetapi juga ruang refleksi atas capaian serta tantangan dalam perjuangan kesetaraan gender.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kesetaraan gender diakui sebagai prasyarat fundamental. United Nations (UN) Women melalui laporan Progress on the Sustainable Development Goals: The Gender Snapshot menegaskan bahwa tanpa percepatan kemajuan pada tujuan kesetaraan gender (SDGs 5), pencapaian agenda pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan akan terhambat (UN Women, 2023). Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa pada tren saat ini, ratusan juta perempuan dan anak perempuan masih berisiko hidup dalam kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Fakta ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender bukan sekadar persoalan sosial, melainkan juga persoalan pembangunan global.
Di Indonesia, tantangan serupa masih terlihat secara empiris. Berdasarkan publikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan berada di kisaran 54%, sementara laki-laki mencapai lebih dari 80% (BPS, 2023). Selisih tersebut mencerminkan adanya hambatan struktural, termasuk pembagian kerja domestik yang tidak proporsional, stereotip gender, dan keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak. Selain itu, laporan Catatan Tahunan 2023 yang diterbitkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat tingginya jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun pelaporan (Komnas Perempuan, 2023). Data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi agenda mendesak dalam kebijakan nasional.
Upaya pemerintah melalui regulasi, program pemberdayaan, dan penguatan kerangka hukum perlindungan perempuan merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada transformasi sosial yang lebih luas. Kesetaraan gender tidak dapat direduksi sebagai isu sektoral, melainkan harus dipahami sebagai bagian integral dari keadilan sosial dan kualitas demokrasi. Tanpa perubahan perspektif di tingkat keluarga, institusi pendidikan, dunia kerja, dan ruang publik, kebijakan progresif sekalipun akan menghadapi keterbatasan implementasi.
Dengan demikian, Hari Perempuan Internasional tidak seharusnya dimaknai sebatas seremoni tahunan. Peringatan ini perlu diposisikan sebagai ruang refleksi kritis atas struktur sosial yang masih timpang serta sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kolektif berbasis data dan kebijakan yang terukur. Menghargai perempuan berarti menjamin akses setara terhadap pendidikan, ekonomi, dan ruang pengambilan keputusan, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang efektif dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hanya melalui komitmen berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, cita-cita kesetaraan gender dapat bergerak dari wacana normatif menuju realitas substantif.
Penulis: M
Desainer: Azizah Marzha