Limbah sampah semakin menumpuk merupakan krisis yang kerap dialami di berbagai daerah di Indonesia. Sampah-sampah tersebut menumpuk dan bercampur dengan berbagai sumber penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Kerugian akibat permasalahan ini dirasakan oleh manusia, sementara krisis tersebut juga disebabkan oleh perilaku manusia sendiri. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah masih tergolong minim, sehingga perlu terus dibangun demi kebaikan bumi dan keberlangsungan hidup manusia.
Bertepatan dengan krisis limbah sampah yang kerap terjadi di berbagai daerah, setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan lahir dari keprihatinan panjang terhadap persoalan sampah yang semakin memprihatinkan dan menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah secara baik serta benar. Kementerian Lingkungan Hidup (2025) menyebutkan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional dilatarbelakangi oleh peristiwa longsornya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang mengakibatkan 157 orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu teguran bagi kita bahwa sampah yang terus dibiarkan tanpa pengelolaan secara baik dan benar akan menimbulkan dampak kerugian sangat besar. Bumi yang kita pijak merupakan alam yang harus dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab. Alam akan memberikan manfaat yang melimpah apabila dipelihara dengan baik, menyediakan sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi manusia. Namun sebaliknya, alam juga dapat menghadirkan bencana ketika diabaikan kelestariannya.
Salah satu langkah pengelolaan sampah dapat ditempuh seperti upaya pemerintah Kabupaten Karawang yang menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis refuse derived fuel (RDF) (Spiritnews, 2026). RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah anorganik atau sampah kering, seperti plastik, kertas, dan karet, melalui tahapan pemilahan, pencacahan, serta pengeringan untuk meningkatkan nilai kalorinya. Penerapan teknologi ini dilakukan di Karawang, antara lain di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mekarjati Karawang Barat dan Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Jabar Karawang Timur. Dengan demikian, teknologi RDF berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selaras dengan upaya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan, Bupati Kabupaten Karawang, Aep Syaepuloh, mendukung sekaligus menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelajar untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti kebersihan secara rutin dan melakukan pemilahan sampah (Antaranews, 2026). Seiring dengan hal tersebut, Bupati Karawang juga menerbitkan Surat Instruksi Nomor 600.4.1/189/DLH/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kebersihan Lingkungan dan Pemilahan Sampah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Hadirnya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk kesadaran positif dalam pengelolaan sampah. Akan tetapi, masyarakat sebagai pihak yang paling berperan di lingkungan tidak seharusnya hanya mengandalkan gerakan dari pemerintah semata. Tanpa kerjasama kedua pihak, program tidak akan berjalan optimal. Oleh karena itu, pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban individu, melainkan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan generasi sekarang dan mendatang.
Lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari seharusnya tidak hanya menjadi peringatan simbolis, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata di kehidupan sehari-hari. Pengelolaan sampah secara bijak dimulai dari memilah, mengurangi, dan mendaur ulang merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Kesadaran yang disertai aksi nyata akan memberikan dampak positif bagi bumi saat ini sekaligus menjamin keberlanjutan kehidupan di masa depan.
Nama Pena: SYA
Desainer: Khoir Nurul Hisan