Merujuk pada sumber Badan Gizi Nasional, sejak 6 Januari 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menjalankan sebuah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dimulai dengan pengoperasian sebanyak 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar pada 26 provinsi Indonesia. Berjalannya program ambisius tersebut mengandung beberapa klaim utama sebagai target, yaitu:

1. Meningkatkan status gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

2. Menurunkan angka stunting anak.

3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

4. Memberikan edukasi gizi dan pola makan sehat.

 

Berdasarkan klaim tersebut, kebijakan ini dapat kita simpulkan sebagai wacana pemenuhan gizi baik terhadap anak-anak usia dini yang dipupuk dari golongan ibu hamil dan menyusui dengan tujuan meningkatkan kualitas suatu individu atau populasi. Sebuah niat yang heroik jika kita menyingkirkan fakta bahwa implementasinya kocar-kacir. Lebih jauh, kita harus menumbuhkan kesadaran terhadap kebijakan yang menekankan intervensi pemenuhan gizi dengan memosisikan perempuan harus lebih dulu masuk gerbong eksklusif seperti menjadi ibu hamil dan menyusui agar mendapatkan perhatian negara sebagai instrumen reproduksi supaya menghasilkan sumber daya manusia yang apik bagi negara.

 

Narasi meningkatkan status gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang terkandung dalam klaim MBG dapat kita baca sebagaimana sistem menaruh manifestasi agar suatu negara dapat mengupayakan serta mengambil alih peran perempuan sebagai subjek tunggal yang hanya diseret menjadi instrumen reproduktif. Dalam perspektif feminisme sosialis, kebijakan ini melahirkan pertanyaan, apakah klaim tersebut memandang kesehatan perempuan sebagai elemen seutuhnya dengan masalah yang telah terjadi secara struktural atau berakhir dengan menjadikan perempuan sebagai ‘wadah’ reproduksi? Maka dari itu, berjalannya program MBG sangat berpotensi menjebak tubuh dan kerja reproduksi perempuan dalam posisi rentan yang kemudian negara coba memosisikan sebagai alat eskalasi pembangunan.

 

Pelibatan perempuan dalam klaim kebijakan MBG mungkin sudah cukup memberikan kesan representasi secara simbolik yang menunjukan kepedulian dan keperawatan terhadap perempuan, tetapi dalam landasan pemikiran feminisme sosialis dualisme perspektif Nancy Fraser memecah sebuah kesumbangan dasar bahwa solusi dari ketidakadilan kaum perempuan tidak boleh dominan hanya pada satu kutub saja. Adanya representasi (recognition) tanpa adanya ketersedian akses, informasi, ekonomi, dan sebagainya (redistribution) adalah bualan belaka feminisme performatif. Fraser menegaskan keduanya harus berjalan dengan selaras karena ketidakadilan ekonomi dan ketidakadilan budaya akan saling memperkuat satu sama lain. 

 

Apa yang terjadi pada kebijakan MBG dan kebijakan-kebijakan semacamnya adalah sebuah pengakuan bersyarat yang tidak terlepas dari logika kekuasaan kapitalisme, menggunakan negara sebagai sistem serta bersilangan dengan patriarkisme (misrecognition). Negara akan sangat hadir soal gizi perempuan bilamana hal tersebut akan menghasilkan sebuah sumber daya manusia bermanfaat untuk mereka sebagai investasi cadangan pekerja, namun akan melemah dan abai pada kesejahteraan, akses, serta kemandirian ekonomi untuk perempuan yang tidak memasuki persyaratannya. 

 

Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada International Conference on Population and Development ke-25 (ICPD25) (2019) terdapat sekitar 5 juta perempuan Indonesia yang ingin mengakses layanan kesehatan reproduksi, namun mereka tidak dapat menjangkau layanan tersebut. Hal ini menjadi fakta pelengkap bahwa kebutuhan perempuan masih tersendat dengan persoalan struktural seperti akses wilayah yang timpang, ekonomi, dan budaya.

 

Kompleksitas persoalan ini menjadi ironi kontras dengan kebijakan MBG yang mengedepankan pemenuhan gizi ibu hamil dan menyusui. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi dalam program kesehatan reproduksi remaja ‘tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan’. Padahal, pada data tahun 2019, hampir 47% perempuan menikah pada umur kurang dari 20 tahun.

 

Sebuah keajaiban pada tahun 2025 terkait kebijakan MBG, negara tiba-tiba hadir dalam pemenuhan gizi ibu hamil dan menyusui tanpa membuka riwayat bahwa negara absen dalam pemenuhan kebutuhan akses kesehatan kesejahteraan untuk perempuan yang seharusnya hal tersebut sudah menjadi urgensi prioritas sebelum perempuan menyandang status sebagai ‘ibu hamil’. Karena sejatinya kesejahteraan dan akses kesehatan seharusnya dihadirkan tanpa persyaratan, perempuan tidak perlu harus menikah atau hamil terlebih dahulu untuk mendapatkannya.

 

Dilansir dari ANTARAnews, data resmi yang diungkap oleh Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 25 April 2025 terdapat 40.000 petugas yang tersebar di 1.081 SPPG. 55% diantaranya atau sekitar 22.000 orang adalah perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemenuhan gizi yang memerlukan kebutuhan kerja domestik dipenuhi oleh perempuan. 

 

Tetapi, terdapat perbedaan pada akses pekerjaan yang memiliki posisi kepemimpinan. Menurut laporan lembaga advokasi FoodFirst Information and Action Network (FIAN) seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tahap ketiga untuk posisi Kepala Dapur SPPG hanya menetapkan kuota 10% bagi perempuan dari 30.000 peserta, jauh dari dominasi perempuan pada posisi pelaksana lapangan. Dikutip dari DetikFinance, Dadan dalam acara Kongres Pejuang Perempuan di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat pada 25 April 2025, menanggapi hal ini dengan narasi sanggahan. Ia menyampaikan bahwa ini adalah upaya pembatasan yang merupakan bentuk pencegahan dari dominasi perempuan.

 

Pernyataan tersebut merupakan lelucon patriarkal yang diungkap oleh Dadan, perempuan didorong untuk mendominasi koridor posisi domestik, tetapi dibatasi untuk memasuki posisi otoritas dan strategis. Keputusan ini justru dipandang sebagai ketidakseimbangan dan ujuk-ujuk berbicara soal emansipasi laki-laki serta kesetaraan. Terlebih, banyak dari pekerja domestik seperti juru masak dan pekerja dapur yang sangat berpengaruh pada produktivitas kebijakan MBG, namun masih dilabeli sebagai ‘relawan’ atau ‘mitra’. Padahal, pelabelan ini menjadi pengaburan hak pekerja secara legal dan hukum yang seharusnya dapat dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, terlebih angka tersebut dominasi dengan tingginya partisipan perempuan. Inilah salah satu bentuk paling nyata dari pengakuan dan emansipasi fiktif, perempuan sangat didorong agar memenuhi kerja-kerja domestik dan diakui jasanya hanya secara simbolik, tetapi status legal secara hukum dan keberadaannya masih disangkal (misrecognition wrapped in recognition).

 

Kumpulan ironi tersebut bersumber pada satu logika kekuasaan yang sama, dimulai dari pengakuan simbolik bertujuan pada kebutuhan reproduksi biologis perempuan, kekosongan negara dalam menyediakan akses kesehatan dan kebutuhan perempuan, hingga pengaburan hak kerja perempuan dalam implementasi kebijakan MBG yang merupakan kompilasi bagaimana negara memandang serta mengolah perempuan selama ini. Pengakuan palsu yang tidak membebani sistem terus menerus dilakukan, kepastian hukum dan kesejahteraan kebutuhan termasuk akses kesehatan perempuan selalu ditangguhkan. Negara selalu hadir untuk perempuan dalam bentuk persyaratan, perempuan diakui oleh negara apabila fungsi perempuan dapat menghasilkan sesuatu yang menguntungkan negara dan kapital, namun hal itu akan dipersempit apabila pengakuan perempuan menjadikan perempuan lebih menuntut kegagalan sistem secara struktural.

 

 

Penulis: PercikSuar

Desainer: Azizah Marzha